Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja



BIDANG PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERSYARATAN KERJA


KEPALA BIDANG PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERSYARATAN KERJA

PASAL 21


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada aya (2), Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja :

  • Pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja.
  • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja.
  • Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja, dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian tugas Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja adalah sebagai berikut :

  • Merencanakan program, kegiatan dan kinerja lingkup Bidang Pembinaan Hbungan Industrial dan Persyaratan Kerja.
  • Membina dan mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
  • mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja lingkup pembinaan kelembagaan hubungan industrial, persyaratan kerja, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • mengoordinasikan perumusan bahan kebijakan lingkup pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja.
  • mengoordinasikan pengesahan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama lingkup wilayah/Daerah Kota.
  • menyelenggarakan pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan.
  • mengoordinasikan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
  • mengoordinasikan operasional Lembaga Kerja sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Daerah Kota.
  • mengoordinasikan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
  • melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan, dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PEMBINAAN KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PASAL 22

Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan hubungan industrial menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan bahan kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan hubungan industrial.
  • pelaksanaan teknis kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan hubungan industrial.
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan kelembagaan hubungan industrial.
  • pelaksanaan administrasi dinas lingkup pembinaan kelembagaan hubungan industrial, dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.