Pelatihan dan Produktifitas
BIDANG PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
KEPALA BIDANG PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS
PASAL 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan lingkup pelatihan dan produktivitas kerja.
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup pelatihan dan produktivitas kerja.
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pelatihan dan produktivitas kerja.
- pelaksanaan administrasi Dinas lingkup pelatihan dan produktivitas kerja.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja adalah sebagai berikut:
- merencanakan program, kegiatan dan kinerja lingkup Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja.
- membina dan mendistribusikan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
- mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pelatihan dan produktivitas kerja lingkup pembinaan kelembagaan pelatihan kerja, pelatihan kerja dan pemagangan, produktivitas dan sertifikasi kompetensi kerja.
- mengoordinasikan perumusan bahan kebijakan pelatihan dan produktivitas kerja.
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi (PBK) dan pemagangan.
- mengoordinasikan penyiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pelatihan kerja.
- mengoordinasikan pembinaan pembentukan, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan pelatihan kerja.
- mengoordinasikan proses pemberian pertimbangan teknis izin lembaga pelatihan kerja dan tanda daftar lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan di perusahaan.
- mengoordinasikan pengukuran produktivitas tenaga kerja tingkat Daerah Kota.
- mengoordinasikan pembinaan standarisasi dan pengembangan sertifikasi kompetensi kerja.
- mengoordinasikan penyiapan kerja sama lingkup pelatihan kerja.
- memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
- melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan.
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN KERJA
PASAL 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan pelatihan kerja.
- Pelaksanaan teknis kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan pelatihan kerja.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pembinaan kelembagaan pelatihan kerja.
- Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup pembinaan kelembagaan pelatihan kerja, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Seksi Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Kerja adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Kerja.
- Membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
- Menyusun bahan kebijakan lingkup pembinaan kelembagaan pelatihan kerja.
- Melaksanakan penyusunan bahan penyebarluasan informasi serta sosialisasi regulasi/peraturan perundangan bidang pelatihan kerja.
- Menganalisis kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta.
- Merancang kesiapan materi pelatihan kerja.
- Melaksanaan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta.
- Menyusun kesiapan sarana dan prasarana perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.
- Menyusun pertimbangan teknis perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja.
- Memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
- Melaksanakan hubungan kerja dengan perangkat daerah, pemerintah pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PELATIHAN KERJA DAN PEMAGANGAN
PASAL 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Seksi Pelatihan Kerja dan Pemagangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan kebijakan lingkup pelatihan kerja dan pemagangan.
- Pelaksanaan teknis kebijakan lingkup pelatihan kerja dan pemagangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pelatihan kerja dan pemagangan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup pelatihan kerja dan pemagangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas kepala Seksi Pelatihan Kerja dan Pemagangan adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Pelatihan Kerja dan Pemagangan.
- Membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
- Menyusun bahan kebijakan lingkup pelatihan kerja dan pemagangan.
- Melaksanakan analisis kebutuhan pelatihan kerja berbasis kompetensi dan pemagangan.
- Menyusun program pelatihan kerja berbasis kompetensi dan pemagangan.
- Melaksanakan penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan serta sarana dan prasarana pelatihan kerja berbasis kompetensi dan pemagangan.
- Melaksanakan penyiapan calon peserta pelatihan kerja berbasis kompetensi dan pemagangan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja dan pemagangan.
- Melaksanakan program kegiatan pemagangan yang diselenggarakan oleh Dinas/Pemerintah Daerah Kota bekerjasama dengan perusahaan/lembaga terkait.
- Melaksanakan inventarisasi, pencatatan/pendaftaran, pemantauan dan pembinaan terhadap program pemagangan mandiri yang dilaksanakan oleh perusahaan atau lembaga pelatihan kerja.
- Memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
- Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PRODUKTIVITAS DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
PASAL 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada aya ( 2 ), Kepala Seksi Produktivitas dan Sertifikasi Kompetensi Kerja menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan lingkup produktivitas dan sertifikasi kompetensi kerja.
- Pelaksanaan teknis kebijakan lingkup produktivitas dan sertifikasi kompetensi kerja.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup produktivitas dan sertifikasi kompetens kerja.
- Pelaksanaan administrasi Dinas lingkup produktivitas dan sertifikasi kompetensi kerja, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Kepala Seksi Produktivitas dan Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana program kerja dan bahan penetapan kinerja lingkup Seksi Produktivitas dan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
- Membina, membagi dan mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum Dinas agar tujuan dan sasaran tercapai secara efektif dan efisien.
- Menyusun bahan kebijakan lingkup produktivitas dan sertifikasi kompetensi kerja.
- Melaksanakan pembinaan, penyebarluasan dan pengukuran produktivitas tenaga kerja.
- Melaksanakan invetarisasi dan penyiapan data sertifikasi profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Menyusun bahan analisis kebutuhan sertifikasi bagi peserta pelatihan dan tenaga kerja.
- Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi untuk peserta pelatihan dan tenaga kerja sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan fasilitasi asesment terkait calon peserta, asesor, tempat unjuk kerja, sarana dan prasarana, materi uji, pembiayaan dan standar kompetensi kerja nasional yang digunakan bersama Lembaga Sertifikasi Profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi.
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan penyuluhan lingkup produktivitas dan sertifikasi kompetensi kerja.
- Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan pengembangan standar kompetensi maupun Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja.
- Memeriksa dan memaraf konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
- Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.